14 Desa di Kabupaten Banyumas Ditetapkan Menjadi Desa Wisata

Rabu, 01 April 2020 | 4735 Kali
14 Desa di Kabupaten Banyumas Ditetapkan Menjadi Desa Wisata

Purwokerto - Sebanyak 14 Desa di Kabupaten Banyumas telah ditetapkan menjadi Desa Wisata oleh Bupati Banyumas. Penetapan desa wisata ini setelah dilaksanakan penilaian oleh Tim Penilai yang dilaksanakan pada pertengahan bulan Febuari 2020 sampai dengan minggu pertama Maret 2020 (Penilaian Tahap I).


Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas melalui Kepala Bidang Pariwisata Wakhyono, S.IP mengatakan, empat belas desa yang telah ditetapkan klasifikasinya menjadi Desa Wisata telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Banyumas “Sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Tengah nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata dan Peraturan Gubenur Jawa Tengah nomor 53 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Perda nomor 2 Provinsi Jawa Tengah tahun 2019 telah dilaksanakan penilaian penetapan Desa Wisata oleh Tim Penilai dan hasilnya adalah penetapan klasifikasi Desa Wisata dengan Keputusan Bupati” jelasnya.


Wakhyono juga mengatakan dari 14 desa yang telah ditetapkan terdiri dari 1 Desa Wisata dengan klasifikasi maju, 7 desa dengan klasifikasi berkembang dan 6 desa dengan klasifikasi rintisan. “Kami telah membentuk tim penilai yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi pariwisata dan dari unsur pemerintah dan telah melaksanakan penilaian tahap pertama di pertengahan bulan Febuari sampai minggu pertama bulan Maret tahun 2020 dan hasilnya dari 14 desa tersebut telah ditetapkan 1 Desa dengan klasifikasi maju yaitu Desa Wisata Cikakak Kecamatan Wangon, dan 7 desa dengan klasifikasi berkembang masing masing adalah Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng, Desa Karangsalam Kecamatan Baturraden, Desa Gerduren Kecamatan Purwojati, Desa Karangkemiri Kecamatan Karanglewas, Desa Petahunan Kecamatan Pekuncen, Desa Kalisalak Kecamatan Kebasen dan Desa Cirahab Kecamatan Lumbir. Sedangkan 6 desa wisata dengan klasifikasi rintisan adalah Desa Banjarpanepen Kecamatan Sumpiuh, Desa Karangtengah Kecamatan Cilongok, Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang, Desa Karanggintung Kecamatan Kemranjen, Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor, dan Desa Samudra Kecamatan Gumelar” jelasnya pula.

 


Wahyono menambahkan penilaian penetapan Desa wisata menggunakan kuisioner yang telah disusun oleh Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah “Ada dua unsur dalam penilaian Desa Wisata yaitu unsur teknis dan administratif, dimana dalam unsur teknis ada 8 indikator sedangkan unsur adminsitrasi ada 1 indikator yang menentukan apakah desa tersebut masuk dalam katagori desa wisata apabila terpenuhi maka akan dilanjutkan dengan penilaian penetapan klasifikasi dengan 24 pertanyaan sebagai tolak ukur masuk dalam klasifikasi rintisan, berkembang atau maju” tambahnya.
Ditambahkannya pula bahwa Surat Keputusan Penetapan Desa Wisata akan berlaku selama empat tahun kemudian akan dievaluasi lagi".

 

Sebagaimana ketentuan dalam Pergub 53 Tahun 2019 SK Desa wisata akan dievaluasi lagi empat tahun kedepan dan selama kurun waktu empat tahun Dinporabudpar Kabupaten Banyumas akan melaksanakan pendampingan dan pembinaan sehingga harapannya akan ada peningkatan dari yang rintisan akan naik ke berkembang dan dari yang berkembang naik menjadi maju dan sebagaimana hasil sosialisasi yang kami terima setalah diterbitkannya Pergub 6 Tahun 2020. "Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberikan bantuan keuangan kepada desa yang penggunaanya untuk pengembangan desa wisata sesuai dengan klasifikasinya dimana SK Desa Wisata sebagai salah syarat mutlak didalam lampiran proposal yang diajukan oleh desa wisata” imbuhnya.


Terkait dengan rencana penilaian tahap berikutnya Wakhyono mengatakan “Setelah wabah corona (Covid-19) ini berakhir, kami akan melanjutkan penilaian penetapan tahap kedua kepada desa wisata yang mengajukan diri untuk dinilai” imbuhnya pula.(wah)

 

 

Komentar