Tugas dan Fungsi

Dilihat : 272 Kali, Updated:

Tugas Pokok Dinporabudpar:

 

Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan supervisi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pemuda dan olaharaga, kebudayaan dan pariwisata yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

 

Fungsi Dinporabudpar:

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan, bidang pemuda dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;

b. pelaksanaan kebijakan kesekretariatan, bidang pemuda dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;

c. pembinaan dan supervisi kebijakan kesekretariatan, bidang pemuda dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;

d. pelaksanaan administrasi kesekretariatan, bidang pemuda dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;

e. evaluasi dan pelaporan kesekretariatan, bidang pemuda dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;

f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.