PROFIL PPID PEMBANTU
Tugas dan Kewenangan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2018, ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2018.
TUGAS
a. Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008;
b. Menyiapkan dan mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang tersediai setiap saat dan informasi yang diumumkan serta merta sesuai dengan ketentuan Undang-undang;
c. Dalam hal mengmumkan informasi sebagaimana tersebut pada poin b, agar memanfaatkan website yang telah disiapkan (Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Pasal 20 ayat (2));
d. Menetapkan dan memutahirkan secara berkala Daftar Informasi Publik (DIP) atas seluruh Informasi yang Dikelola, termasuk informasi yang dikecualikan.
FUNGSI
Pengelolaan Informasi
Dokumentasi arsip
Pelayanan Informasi
Pelayanan dan penyelesaian sengketa