Sejarah - Dasar Hukum Pembentukan

Dilihat : 664 Kali, Updated:

Sejarah - Dasar Hukum Pembentukan

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dibentuk pada era 80an. Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2007 dengan adanya SOTK (Sistem Organisasi dan Tata Kerja) yang menyangkut Undang-undang tentang Olahraga, Kepemudaan, dan Sistem Keolahragaan Nasional dalam UU No.14 Tahun 2008 maka dibentuklah Dinpora (Dinas Pemuda dan Olahraga). Karena fungsi pemuda dilaksanakan oleh Sekda sedangkan kegiatannya secara teknis dan menyangkut pelayanan masyarakat dilaksanakan oleh Dinpora.

Dalam perjalanan kedua bidang tersebut, kemudian dengan adanya SOTK baru sebagai evaluasi tahun 2009 yang menggabungkan antara Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Pertimbangan penggabungan kedua dinas tersebut adalah:

1. Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata dianggap satu rumpun dan pada waktu itu di bawah satu kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

2. Adanya SOTK tahun 2009.

Pada saat digabung, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada waktu itu adalah Drs. Abdullah Mohammad S.H, M.Hum. Sedangkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga adalah Dwi Pindarto, SH, M.Hum. Setelah penggabungan kedua dinas tersebut menjadi Dinporabudpar (Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata), Kepala Dinas yang menjabat adalah Dwi Pindarto, SH, M.Hum dari tahun 2009-2013, kemudian tahun 2013-2015 dijabat oleh Drs. Achmad Supartono, M.Si, tahun 2015-2017 dijabat oleh Muntorichin, SH, M.Hum, tahun 2017 - 2023 dijabat oleh Drs. Asis Kusumandani M.Hum. Tahun 2023 - 2026 dijabat oleh Drs. Setia Rahendra, M.Si. 

Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas No. 90 Tahun 2025, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata bidang Kepemudaan dan Olahraga digabung menjadi satu sehingga sekarang Dinporabudpar Kabupaten Banyumas menjadi 3 bidang.