Sejarah - Dasar Hukum Pembentukan

Dilihat : 361 Kali, Updated:

Sejarah - Dasar Hukum Pembentukan

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dibentuk pada era 80an. Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2007 dengan adanya SOTK (Sistem Organisasi dan Tata Kerja) yang menyangkut Undang-undang tentang Olahraga, Kepemudaan, dan Sistem Keolahragaan Nasional dalam UU No.14 Tahun 2008 maka dibentuklah Dinpora (Dinas Pemuda dan Olahraga). Karena fungsi pemuda dilaksanakan oleh Sekda sedangkan kegiatannya secara teknis dan menyangkut pelayanan masyarakat dilaksanakan oleh Dinpora.

Dalam perjalanan kedua bidang tersebut, kemudian dengan adanya SOTK baru sebagai evaluasi tahun 2009 yang menggabungkan antara Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Pertimbangan penggabungan kedua dinas tersebut adalah:

1. Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata dianggap satu rumpun dan pada waktu itu di bawah satu kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

2. Adanya SOTK tahun 2009.

Pada saat digabung, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada waktu itu adalah Drs. Abdullah Mohammad S.H, M.Hum. Sedangkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga adalah Dwi Pindarto, SH, M.Hum. Setelah penggabungan kedua dinas tersebut menjadi Dinporabudpar (Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata), Kepala Dinas yang menjabat adalah Dwi Pindarto, SH, M.Hum dari tahun 2009-2013, kemudian tahun 2013-2015 Drs. Achmad Supartono, M.Si, tahun 2015-2017 Muntorichin, SH, M.Hum, dan 2017 - saat ini adalah Drs. Asis Kusumandani M.Hum.