Perpanjangan PPKM, Obyek Wisata Dibuka Dengan Syarat

Selasa, 26 Januari 2021 | 1211 Kali
Perpanjangan PPKM, Obyek Wisata Dibuka Dengan Syarat

Purwokerto, Setelah seluruh obyek wisata ditutup pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada perpanjangan PPKM di Kabupaten Banyumas ini obyek wisata dibuka dengan beberapa persyaratan mulai hari ini (26/1).

 

Dengan berakhirnya masa PPKM berdasarkan Inmendagri no. 1 Tahun 2021 pada 25 Januari 2021 yang ikuti dengan Inmendagri No. 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 22 Januari 2021 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas, dan ditindaklanjuti dengan Surat Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Nomor 556/050/I/2021 Tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Kedua Masa Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, yang ditujukan kepada Ketua PHRI Kabupaten Banyumas, Pemilik dan/atau Pengelola Obyek Wisata dan Desa Wisata, Pemilik dan/atau Pengelola Tempat Hiburan Umum, dan Pemilik dan/atau Pengelola Jasa Usaha Makanan dan Minuman di wilayah Kabupaten Banyumas. (lihat disini)

 

Dalam Surat Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas tersebut disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas menetapkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021 dalam rangka percepatan pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini bisa diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas.

 

Para Pemilik dan/atau pengelola Tempat Hiburan Umum (spa, karaoke, bioskop dan tempat hiburan lain) tidak boleh membuka usahanya dalam masa PPKM tersebut. Pemilik dan atau pengelola obyek wisata dan desa wisata dapat membuka usahanya dengan beberapa ketentuan seperti pembatasan kunjungan maksimal 30% (tiga puluh persen) per-periode kunjungan dari kapasitas obyek dan jam operasional dari pukul 07.00 WIB s.d pukul 15.00 WIB. Selain itu juga melaksanakan random sampling test rapid antigen untuk pengunjung bekerjasama dengan laboratorium swasta. Tentunya tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat bagi karyawan, pengunjung dan pedagang. Untuk pemilik dan/atau pengelola Jasa Usaha Makanan dan Minuman (restoran, rumah makan, warung makan, kafe dan lain-lain) membatasi kegiatan pelayanan makan ditempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

 

Pengelola obyek wisata merasa bersyukur dengan pembukaan kembali obyek wisata di Banyumas dengan beberapa persyaratan. Buka tutupnya obyek juga berakibat turunnya jumlah pengunjung. "Efek PPKM ini sama dengan obyek lain, karena tutup kami harus merumahkan sekitar 10 karyawan. Meskipun tutup, kami tetap mempekerjakan karyawan untuk perawatan tempat dan kolam yang ada disamping itu renovasi obyek dengan spot-spot baru harapan saat wisatawan berkunjung mereka tidak bosan" ungkap Resti pengelola Obyek Wisata Sentana Kalicawang.

Komentar