Purwokerto - Seluruh tempat wisata di Kabupaten Banyumas ditutup sementara dengan diberlakukannya PPKM Darurat pada 3 s.d 20 Juli 2021.
Segera setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali yang disusuli dengan Instruksi Bupati Banyumas Nomor 360/3481/Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas, pada point Kesepuluh menyatakan bahwa fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Berdasarkan Inbup tersebut juga diatur mengenai WFH dan WFO di berbagai sektor dan perkantoran, pembatasan jam operasional tempat perbelanjaan, dan pelarangan makan di tempat bagi warung, rumah makan, cafe, dll. Pada point Kesebelas Inbup Banyumas tersebut menyatakan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. Untuk itulah Kompleks GOR Satria juga ditutup.
Berikut Call Center yang dapat dihubungi masyarakat:
a. call center/hotline Dinas Kesehatan (0811-2762-119) menerima layanan khusus penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. call center/hotline Satpol PP (0822-4144-0126), khusus laporan pelanggaran masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. call center/hotline BPBD (0815-4880-8886), khusus laporan kebencanaan alam dan pemakaman jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);