PPKM, Obyek Wisata Ditutup Kembali

Senin, 11 Januari 2021 | 783 Kali
PPKM, Obyek Wisata Ditutup Kembali

Purwokerto - Seluruh obyek wisata yang dikelola Dinporabudpar Kabupaten Banyumas ditutup kembali sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan (PPKM) dalam rangka percepatan pencegahan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Banyumas pada hari ini, (11/1) s.d tanggal 25 Januari mendatang.

 

Selama ini baru 4 (empat) obyek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu Lokawisata Baturraden, Taman Bale Kemambang, Taman Rekreasi Andhang Pangrenan dan THR Pangsar Soedirman, dan akan ditutup mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 ini sehubungan dengan PPKM di Kabupaten Banyumas. PPKM ini mirip dengan PSBB namun berlaku sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat dari bekerja, beribadah, sekolah hingga wisata.

 

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ditujukan khusus kepada 7 (tujuh) Gubernur di wilayah Jawa-Bali untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19. Oleh karena itu muncul Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas. Yang dimaksud dengan Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk membatasi kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dalam berinteraksi dengan warga masyarakat lainnya untuk mencegah dan menanggulangi kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menggunakan ruang publik, moda transportasi publik dan bangunan publik.

 

Sebagai penjabaran dari Inmendagri No. 1 Tahun 2021, Perbup No. 1 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 360/17/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Banyumas maka berdasarkan Surat Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas no. 556/013/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 yang ditujukan kepada Ketua PHRI Kabupaten Banyumas, Pemilik dan/atau Pengelola Obyek Wisata dan Desa Wisata, Pemilik dan/atau Pengelola Tempat Hiburan Umum dan Pemilik dan/atau Pengelola Jasa Usaha Makanan dan Minuman diminta agar menutup tempat wisata/desa wisata/tempat hiburan umum terhitung tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Untuk pemilik atau pengelola jasa usaha makanan dan minuman (restoran, rumah makan, warung makan, cafe dan lainnya) agar membatasi kegiatan pelayanan di tempat sebesar 25% dan diberlakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat kepada pekerja dan tamu. Selengkapnya disini.

Komentar