Libur Panjang, Usaha Pariwisata Harus Sigap Dalam Mencegah Covid-19 dan Siapkan Mitigasi Bencana

Rabu, 28 Oktober 2020 | 1133 Kali
Libur Panjang, Usaha Pariwisata Harus Sigap Dalam Mencegah Covid-19 dan Siapkan Mitigasi Bencana

Purwokerto - Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas, Drs. Asis Kusumandani, M. Hum pada tanggal 26 Oktober 2020 telah mengeluarkan himbauan pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) selama masa libur panjang tanggal 28 Oktober 2020 sampai dengan 1 November 2020.

 

Pemilik dan/atau pengelola obyek wisata dan desa wisata dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terjadinya kecelakaan/bencana terhadap wisatawan dengan pemenuhan sarana dan prasarana mitigasi bencana. "Apalagi musim hujan seperti ini, pengelola harus meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan dan menyerukan himbauan dengan media komunikasi secara rutin untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan", ujar Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas. Asis menerangkan selama libur panjang, para pemilik dan/atau pengelola Hotel, Restoran, Obyek Wisata dan Desa Wisata dihimbau untuk lebih mengaktifkan gugus tugas pencegahan dan penanggulangan Covid-19 mandiri ditempat usaha masing-masing. Pemilik dan/atau pengelola wajib mengecek, memperbaiki dan menambah sarana dan prasarana untuk mendukung pencegahan penularan Covid-19 sebagaimana ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

 

Seluruh Karyawan/pekerja, tamu/pengunjung dan pedagang wajib memakai masker dengan sempurna, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter, memeriksa suhu tubuh, menyemprotkandesinfektan secara berkala dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. "pengelola harus menjaga dan menciptakan kebersihan, keamanan dan ketertiban di masing-masing usaha pariwisata" imbuhnya.

 

Himbauan pencegahan penularan Covid-19 disampaikan melalui surat Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Nomor 440/984/X/2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 untuk para pemilik dan/atau pengelola Hotel, Restoran, Obyek Wisata dan Desa Wisata. Menurut Drs, Asis Kusumandani, M. Hum, himbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, serta hasil rapat koordinasi Musyawarah Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Banyumas yang dipimpin oleh Bupati Banyumas pada hari Jumat 23 Oktober 2020 di Pendopo Si Panji. Asis menegaskan bahwa himbauan ini tidak hanya berlaku pada masa liburan panjang tetapi tetap dilaksanakan setiap saat untuk mencegah penyebaran Covid-19. (wah)

Komentar