Wakil Bupati Banyumas Tinjau Uji Coba Pembukaan Lokawisata Baturraden

Senin, 29 Juni 2020 | 994 Kali
Wakil Bupati Banyumas Tinjau Uji Coba Pembukaan Lokawisata Baturraden

Baturraden - Lokawisata Baturraden kembali dibuka selama 2 (dua) hari yaitu pada Sabtu dan Minggu (27/6 & 28/6) sebagai uji coba pembukaan tempat wisata dengan penerapan protokol Covid-19.

 

Uji coba ini ditinjau langsung oleh Wakil Bupati Banyumas Drs. Sadewo Tri Lastiono dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyumas, dan didampingi Kepala Dinporabudpar Banyumas beserta jajarannya. Dibuka dengan kuota terbatas yaitu 500 orang pengunjung dan tanpa dipungut biaya, pengunjung harus mendaftarkan diri melalui aplikasi Mas Basid yang bisa diunduh di Playstore. Untuk sementara masih dibatasi untuk pengunjung yang mempunyai KTP Banyumas. Ini bertujuan untuk menghindari masuknya pengunjung daerah lain yang berpotensi membawa atau menularkan virus. Dengan demikian pembatasan ini bertujuan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang harus dilawan secara bersama-sama.

 

Penerapan protokol kesehatan Covid-19 ini dimulai sejak pengunjung berada di depan gerbang Lokawisata Baturraden yaitu dengan menjaga jarak antar pengunjung, dengan garis batas dan tanda antrian yang telah dibuat, kemudian masuk satu persatu dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.  Lokawisata Baturraden telah menyiapkan 48 titik tempat cuci tangan yang tersebar di seluruh kawasan lokawisata.

 

Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar Banyumas, Wakhyono mengatakan uji coba saat ini hanya untuk masyarakat Banyumas. Sambil menunggu regulasi yang sedang dibahas mengenai registrasi berbayar, akan tetap diberlakukan pembatasan jumlah pengunjung, selain penerapan protokol kesehatan yang ketat tentunya. Secara prinsip dari sarana prasarana keseluruhan protokol Covid-19 sudah disiapkan. Pembukaan obyek wisata ini dengan Surat Edaran Bupati Banyumas yang memuat 4 unsur yaitu Tata Cara Pembukaan Obyek Wisata, Pedoman Perlindungan Kepada Pengelola / Pemilik, Pedoman Perlindungan kepada Pekerja, Pedoman Perlindungan kepada Wisatawan dan Pedagang di obyek wisata. Pemilik obyek wisata mengajukan permohonan secara tertulis kepada Wakil Bupati yang akan ditindaklanjuti dengan menurunkan tim verifikasi ke lapangan yang akan memberikan rekomendasi kepada Ketua Tim yaitu Wakil Bupati Banyumas.

 

 

 

Komentar