Purwokerto - Penyeragaman penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Banyumas mulai diterapkan dengan adanya Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 800/3965 Tanggal 30 Juli 2021.
Diawali oleh seorang pemerhati seni dan budaya yang juga aktivis anti narkoba dari BNN Kabupaten Banyumas, Toni Riyamukti, S.H., M.H. yang mengirimkan surat kepada Bupati Banyumas, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan berbagai pihak terkait termasuk Dinporabudpar Kabupaten Banyumas. Toni merasa penggunaan lambang daerah Kabupaten Banyumas harus diseragamkan karena banyak yang menggunakan lambang yang berbeda. Bahkan penulisan "Rarasing Rasa Wiwaraning Pradja" juga banyak yang salah menuliskan menjadi "Rarasaning Rasa Wiwaraning Praja". Menurutnya tulisan yang berbeda tentunya menjadikan artinya berbeda. Begitupun dengan ejaan, "Logo tetap menggunakan ejaan lama sesuai dengan aslinya, tidak boleh dirubah" ungkapnya. Rarasing Rasa Wiwaraning Pradja itu menunjukkan surjasengkala yang menandakan tahun pembuatannya yaitu tahun 1966.
Dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Banyumas nomor 800/3965 Tanggal 30 Juli 2021 tentang Lambang Daerah Kabupaten Banyumas, yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD, Direktur RSUD, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah, PAUD, SD dan SMP, ASN dan Non ASN, Pimpinan Ormas/Keagamaan/Pemuda di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas diharapkan semua menggunakan lambang daerah yang benar dan sesuai yang ditetapkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: Pemda.10/15/22-166 tanggal 20 Juni 1970 tentang Lambang Daerah Kabupaten Banyumas.
Dalam lampiran surat edaran tersebut dijelaskan banyak hal terkait makna gambar-gambar yang terdapat dalam Lambang Daerah Kabupaten Banyumas, termasuk Nama Daerah yang masih menggunaan ejaan lama yaitu "DAERAH KABUPATEN BANJUMAS" dan Suryasengkala yaitu "RARASING RASA WIWARANING PRADJA".