Masa Waspada Corona, Di Sektor Pariwisata Banyumas Kembali Diperpanjang

Kamis, 09 April 2020 | 3955 Kali
Masa Waspada Corona, Di Sektor Pariwisata Banyumas Kembali Diperpanjang

Purwokerto - Bupati Banyumas Achmad Husein mengeluarkan Surat Edaran nomor 440/1645/2020 tentang "Perpanjangan Kedua Masa Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Banyumas. Perpanjangan yang semula sampai dengan tanggal 8 Maret 2020 diperpanjang lagi sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 hingga adanya evaluasi lebih lanjut dimana situasi sudah dipandang aman secara nasional.

 

Achmad Husein menyampaikan perhatiannya terhadap situasi penderita wabah Covid-19 yang berkembang di Kabupaten Banyumas, bahwa Banyumas sudah sangat serius dalam pencegahan penyebaran Covid-19. "Sementara kita waspada sampai tanggal 29 Mei dan setelahnya menyesuaikan perkembangan yang ada" imbuhnya.

 

Sementara itu, menjelaskan lebih lanjut dari Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Drs. Asis Kusumandani, M.Hum mengatakan secara materi isi surat edaran tidak banyak perubahan selain perpanjangan waktu masa waspada corona sektor pariwisata dan ekraf di Kabupaten Banyumas sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. "Selama masa waspada corona, semua obyek wisata, desa wisata, usaha hiburan umum, pusat kebugaran, gelanggang olahraga supaya tidak melakukan kegiatan pelayanan terhadap tamu" jelasnya. Selama masa penutupan para pelaku usaha agar melaksanakan pembenahan dalam hal kebersihan.

 

Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap keadaan segera pulih dan wabah dapat ditangani secepat mungkin "Kami menghimbau kepada semua pihak supaya melakukan kegiatan pencegahan penularan COVID-19 dengan memakai masker saat berada di tempat umum" tambahnya.

Komentar