Masa Waspada Corona Di Kabupaten Banyumas Diperpanjang Sampai 8 April 2020

Selasa, 24 Maret 2020 | 4961 Kali
Masa Waspada Corona  Di Kabupaten Banyumas Diperpanjang Sampai 8 April 2020

Purwokerto  - Bupati Banyumas Achmad Husein memperpanjang masa Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Sektor Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif. Perpanjangan tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Banyumas nomor 440/1473/2020 tanggal 24 Maret 2020 yang merupakan perpanjangan dari surat edaran Bupati sebelumnya.

 

Kepala Dinporabudpar Kabupten Banyumas Drs. Asis Kusumandani  mengatakan perpanjangan tersebut mendasarkan dari Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A Tahun 2020 tentang perpanjangan Darurat Bencana  juga hasi dari rapat Bupati bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Banyumas tanggal 22 Maret 2020 dan memperhatikan situasi penderita wabah corona virus disease (covid-19) yang berkembang di Kabupaten Banyumas. “Perpanjangan ini yang semula dari tanggal 16 sampai dengan 29 Maret diperpanjang sampai dengan 8 April 2020” jelasnya

Kepala Dinporabudpar juga menjelaskan ada beberapa tambahan penting dalam Surat Edaran Bupati yang terbaru khususnya mengatur untuk hotel dan Restoran/Rumah Makan. “Di aturan bupati sebelumnya hotel hanya untuk menginap dan restoran di hotel hanya untuk makan tamu hotel dan sedangkan kegiatan lainnya ditiadakan dan  hotel juga harus melaksanakan SOP dari Kemenkes, sedangkan di edaran yang terbaru ditambahkan hotel wajib memberikan laporan tentang kunjungan hotel kepada posko tingkat Kabupaten Banyumas yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas atau melalui email: dinkes@banyumaskab.go.id, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah menelusuri kunjungan tamu” tambahnya

“Sedangkan untuk Rumah Makan/Restoran wajib menyediakan cuci tangan dengan sabun di air mengalir, mengatur tempat duduk minimal dengan jarak 1,8 m dan pelayan harus menggunakan masker serta harus mematuhi surat edaran sebelumnya yaitu rumah makan/restoran hanya untuk makan dan segala bentuk aktifitas lainnya ditiadakan” tambahnya pula

Terkait dengan aturan untuk pemilik/pengelola obyek wisata, desa wisata, Usaha Hiburan Umum, Pusat Kebugaran dan Gelanggang olah raga untuk menutup sementara kegiatan pelayanan terhadap pengunjug/tamu “untuk  pemilik/pengelola obyek wisata, desa wisata, Usaha Hiburan Umum, Pusat Kebugaran dan Gelanggang olah raga dihimbau untuk menutup sementara kegiatan pelayanan terhadap pengunjung/tamu sampai dengan 8 April 2020” imbuhnya.  (wah)

Komentar