UPTD Pelayanan Pariwisata dan Kebudayaan Purwomas

Unit Pelayanan Teknis Derah (UPTD) Pelayanan Pariwisata dan Kebudayaan Purwomas mempunyai tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dalam kewenangan operasional meliputi pengelolaan daya tarik wisata, pengelolaan destinasi pariwisata, pengembangan kepariwisataan, sarana dan prasarana pelaksanan promosi dan pemasaran pariwisata sesuai wilayah kerjanya, serta pengelolaan kesenian, kebudayaan dan museum.

UPTD Purwomas terdiri dari:

a. Taman Panglima Besar Jenderal Soedirman;
b. Museum Wayang Banyumas;
c. Tirta Husada Kalibacin;
d. Taman Andhang Pangrenan;
e. Lokawisata Baturraden;
f. Bumi Perkemahan Kendalisada;
g. Taman Budaya Kabupaten Banyumas;
h. Taman Botani;
i. Curug Gumawang; dan
j. Watu Sinom.

Tugas

UPTD Pelayanan Pariwisata dan Kebudayaan Purwomas mempunyai tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dalam kewenangan operasional meliputi pengelolaan daya tarik wisata, pengelolaan destinasi pariwisata, pengembangan sarana dan prasarana kepariwisataan, pelaksanan promosi dan pemasaran pariwisata sesuai wilayah kerjanya, serta pengelolaan kesenian, kebudayaan dan museum.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, UPTD Pelayanan Pariwisata dan Kebudayaan Purwomas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a. Menyusun perencanaan program kegiatan UPTD Pelayanan Pariwisata dan Kebudayaan Purwomas berdasarkan Program Kerja dan Rencana Strategis Dinas sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.

b. Melaksanakan tugas pada UPTD Pelayanan Pariwisata dan Kebudayaan Purwomas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

c. Menyelenggarakan administrasi UPTD Pelayanan Pariwisata dan Kebudayaan Purwomas sesuai dengan lingkup tugasnya.

d. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang meliputi:

  1. Pengelolaan daya tarik wisata sesuai wilayah kerja;
  2. Pengelolaan destinasi pariwisata sesuai wilayah kerja;
  3. Pengembangan sarana dan prasarana kepariwisataan sesuai wilayah kerja;
  4. Pelaksanaan promosi dan pemasaran pariwisata sesuai wilayah kerja; dan
  5. Pengelolaan kesenian, kebudayaan, dan museum.

e. Melaksanakan pemantauan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas UPTD Pelayanan Pariwisata dan Kebudayaan Purwomas.

f. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.



Dasar Hukum: Peraturan Bupati No.25 Tahun 2025

Jadwal Agenda Pelayanan Pariwisata dan Kebudayaan Purwomas UPTD Purwomas

Statistik Pengunjung

0 Hari Ini
0 Minggu Ini
0 Bulan Ini
0 Tahun Ini
0 Total Pengunjung
57.620 Pembaca

Aksesibilitas