Unit Pelayanan Teknis Derah (UPTD) Pengelola Sarana dan Prasarana Olahraga mempunyai tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dalam kewenangan operasional meliputi pengelolaan administrasi, pengelolaan sarana dan prasarana olahraga, perijinan penggunaan sarana dan prasarana olahraga, dan pelaksanan promosi dan pemasaran sarana dan prasarana olahraga.
UPTD Sarana dan Prasarana Olahraga terdiri dari:
Gelora Satria Purwokerto.
Kolam Renang Tirta Kembar.
Tugas
UPTD memiliki tugas melaksanakan pengelolaan operasional yang meliputi:
Pengelolaan administrasi;
Pengelolaan sarana dan prasarana olahraga;
Perizinan penggunaan sarana dan prasarana olahraga; serta
Promosi dan pemasaran sarana dan prasarana olahraga.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, UPTD menyelenggarakan fungsi:
Menyusun perencanaan program kerja berdasarkan program dan Rencana Strategis Dinas.
Melaksanakan tugas operasional sesuai kewenangan.
Menyelenggarakan administrasi UPTD.
Mengendalikan pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana olahraga, perizinan penggunaan, serta promosi dan pemasaran.
Melaksanakan pemantauan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.