Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pariwisata Teratai Mas mempunyai tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dalam kewenangan operasional meliputi pengelolaan daya tarik wisata, pengelolaan destinasi pariwisata, pengembangan sarana dan prasarana kepariwisataan, pelaksanan promosi dan pemasaran pariwisata sesuai wilayah kerjanya.
Wilayah kerja UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas terdiri atas:
a. Kapal Wisata Bayu Sena;
b. Graha Putra Sang Fajar;
c. Menara Teratai;
d. Madhang Maning Park;
e. Kolam Retensi Purwokerto;
f. Taman Apung Mas Kemambang;
g. Mandala Wisata;
h. Bukit Indraprana; dan
i. Bukit Bintang.
Tugas
UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas mempunyai tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dalam kewenangan operasional meliputi pengelolaan daya tarik wisata, pengelolaan destinasi pariwisata, pengembangan sarana dan prasarana kepariwisataan, pelaksanan promosi dan pemasaran pariwisata sesuai wilayah kerjanya.
Fungsi
a. Menyusun perencanaan program kegiatan UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas berdasarkan program kerja dan rencana strategis Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
b. Melaksanakan tugas pada UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
c. Menyelenggarakan administrasi UPTD sesuai dengan lingkup tugasnya.
d. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang meliputi:
e. Melaksanakan pemantauan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas.
f. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.